Pelaku dan Perannya Dalam Pengelolaan Best Practice PNPM MP
• Pelaku yang diharapkan dapat terlibat aktif untuk memproduksi best practice meliputi:
a. Personil konsultan PNPM MP mulai dari KMP, KMW (propinsi), Korkot, sampai dengan tim fasilitator. (pelaku utama)
b. Pelaku dari tingkat kota; aparat pemerintah daerah, KBP, dan kelompok peduli lainnya.
c. Pelaku dari masyarakat pelaksana program (BKM/LKM, KSM, relawan, aparat kelurahan, dll).
• Pelaku utama yang bertugas untuk memproduksi dan mengelola berupa best practice adalah:
a. Tim Fasilitator setiap bulan harus memproduksi sekurang-kurangnya satu buah tulisan best practice.
b. Tim Korkot setiap bulan harus memproduksi sekurang-kurangnya satu buah tulisan best practice.
c. Tenaga Ahli KMW (prop) harus memproduksi sekurang-kurangnya satu buah tulisan produk pengetahuan baru.
d. Untuk pengelolaan data tentang tulisan best practice ditingkat Korkot dilakukan oleh Asisten Korkot CD (sosial).
e. Untuk pengelolaan data tentang tulisan best practice ditingkat propinsi dilakukan oleh Asisten Trainer KMW Propinsi.
f. Untuk pengelolaan data tentang tulisan best practice ditingkat pusat dilakukan oleh Subprof Knowledge Management KMP.
• Pelaku lain dari unsur: pelaku tingkat kota dan pelaku tingkat masyarakat bisa dan diharapkan terlibat dalam produksi tulisan best practice. Untuk mekanisme seleksinya dilakukan oleh tim seleksi tingkat korkot, namun tidak sepenuhnya mengikuti proses seperti yang berlaku untuk konsultan. Tulisan yang dianggap layak dapat disertakan bersama tulisan best practice konsultan dan dikirimkan ke tim penilai KMW.
• Untuk seleksi kelayakan tulisan best practice ditingkat Korkot, maka setiap bulan dilakukan dan disepakati oleh tim seleksi Korkot yang anggotanya minimal terdiri dari 3 orang personil Korkot/ Askorkot. Dan hasilnya kemudian diusulkan dan dikirimkan ke KMW untuk diseleksi menjadi best practice propinsi.
• Seleksi yang dilakukan oleh tim korkot berfokus kepada: 1. memastikan isi tulisan benar-benar merupakan fenomena yang ada dilapang 2. tulisan original karya penulis bersangkutan, 3. memastikan tulisan lengkap prasyaratnya (uraian isi, panjang tulisan, lembaga/ pelaku berupa alamat dan nomor kontak, foto, dll 4. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan-perbaikan.
• Dalam menentukan tulisan yang memenuhi standar best practice ditingkat propinsi, dilakukan oleh tim penilai propinsi yang beranggotakan minimal 3 orang personil tenaga ahli KMW (Propinsi) untuk setiap bulan.
• Dalam penentuan tulisan yang memenuhi standar best practice ditingkat nasional, dilakukan oleh tim penilai nasional yang anggotanya terdiri dari minimal 5 orang personil tenaga ahli utusan USK KMP setiap bulan.
• Best practice yang sudah ditetapkan tingkat propinsi/pusat untuk diolah dan dikelola sebagai produk pengetahuan baru, yang bisa digunakan untuk bahan belajar di komunitas belajar semua tingkat (KBK, KBP, KBIK) atau bahan pembuatan media sosialisasi. Untuk tingkat propinsi penanggungjawabnya: TA CB dan sedangkan ditingkat pusat penangungjawabnya: Subprof Knowledge Management CB KMP.

Recent Comments